Home » Penyelenggaraan Bimbingan Teknis dengan Narasumber Kemendagri RI dengan tema Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022

Penyelenggaraan Bimbingan Teknis dengan Narasumber Kemendagri RI dengan tema Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022

by bppkad

BPPKAD Kabupaten Ponorogo bersama Pusdiklat Lapim menggelar bimbingan teknis sebagai penerapan sosialisasi UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU ini diantaranya merupakan tindak lanjut dari UU mengenai Cipta Kerja serta
UU mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bimtek ini menghadirkan pemateri dari Kementerian Dalam Negeri. Kamis, 30 Maret 2022.

Dengan terbitnya Undang-Undang tersebut diharapkan akan tercipta alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien dengan melakukan pengaturan tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian secara nyata khusus terkait pajak daerah akan terwujud percepatan dalam pelayanan kepada masyarakat dalam hal kualitas pelayanan pajak

Camat seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo beserta petugas pelayanan pajak BPPKAD

yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan terhadap masyarakat itu sendiri.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Camat dari seluruh wilayah kabupaten Ponorogo beserta petugas pelayanan pajak dari Bidang Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Ponorogo.

“Dengan mengikuti kegiatan Bimtek ini, harapan kita akan dapat membangun relasi antara  lembaga pelayanan pajak dengan wajib pajak. Sehingga lembaga pelayanan pajak tidak hanya sekedar melakukan pemungutan pajak kepada wajib pajak saja sehingga mereka tidak merasa terbebani dengan kewajiban pajak yang harus mereka bayarkan kepada negara,” terang Toni Darmawan Kepala Bidang Pajak Daerah BPPKAD Ponorogo.

“Sehingga mereka (wajib pajak) akan mempunyai rasa memiliki terhadap kontribusi kewajiban pembayaran pajak untuk pembangunan di daerahnya (Kabupaten Ponorogo), ungkapnya.”

Percepatan pembangunan relasi ini dengan menggunakan berbagai media diantaranya media sosial seperti YouTube, Whatsapp, dan Instagram yang akan memberikan berbagai informasi sehingga masyarakat akan menjadi lebih tahu tentang aturan-aturan apa yang sedang berlaku saat ini beserta perkembangannya.

Upaya ini dilakukan terus oleh pemerintah supaya masyarakat (wajib pajak) merasa memiliki kesadaran untuk melakukan kontribusi pembangunan di daerah.(tim)

Related Articles

Leave a Comment

HUBUNGI KAMI

BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PONOROGO

Populer post

@2022 – bppkad ponorogo -All Right Reserved. Supported by onmeso

https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/