Berdasarkan SK Bupati Nomor : 143 Tahun 2019 tentang SO dan Fungsi BPPKAD tugas Bidang Aset melaksanakan kebutuhan, pengelolaan, penatausahaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemeliharaan barang milik daerah (aset daerah). Kali ini bidang aset melakukan penatausahaan (perbaikan). Rabu, 22 Maret 2022.
Penatausahaan ini terkait seluruh aset yang ada di masing masing SKPD di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo.
Kepala Bidang Aset Eka Okgie mengatakan bahwa pada saat ini (21/03/22) Bidang Aset sedang melakukan cross check.
“Kami lakukan pendataan (cross check), apakah ada pembelian barang, atau tidak, dan prosesnya seperti apa kita lakukan pencatatan,” terangnya.
“Karena ini merupakan hal yang sangat vital yang berkaitan dengan inventarisasi. Adapun investarisasi ini meliputi aset berjalan (kendaraan dinas baik R2, R4 atau lebih) dan saat ini kami sedang berproses.” imbuhnya.
Bidang Aset juga telah melakukan peringatan kepada pengguna (kendaraan dinas) yang belum membayar pajak. Karena sesuai dengan peraturan tentang Pengelolaan BMD bahwa semua aset milik daerah menjadi tanggung jawab dari masing-masing Pengguna Anggaran.
Ditegaskan pula oleh Kepala Bidang Aset, masing-masing SKPD mempunyai 2 fungsi tanggung jawab. “Masing-masing SKPD mempunyai dua fungsi tanggung jawab, yang pertama bertanggung jawab dengan penggunaan anggaran, dan yang kedua mempunyai tanggung jawab terhadap penggunaan barang (aset daerah). Saya harap masing-masing SKPD mengontrol semua barang yang ada di tempatnya, sehingga fungsi kontrol tersebut akan berjalan. Sehingga tanggung jawab dari masing-masing pengguna kendaraan akan ada,”imbuhnya.
Bidang aset telah memberikan surat peringatan kepada seluruh Kepala SKPD yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan pengecekan ulang terkait kendaraan dinas. Setelah melakukan pengecekan ulang dan melakukan pengadaan masing-masing SKPD diharapkan untuk melakukan pelaporan ke BPPKAD (Bidang Aset) melalui rekonsiliasi sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan pengguna kendaraan dinas.
“Saat ini kami menunggu laporan balik dari masing-masing kepala SKPD, terkait pembayaran pajak kendaraan, sehingga hal ini akan akuntabel, selain itu kita juga telah mengirimkan surat ke masing-masing SKPD untuk tidak merubah bentuk (fisik) dari kendaraan dinas. Seperti penggunaan kaca film pada plat nomor kendaraan sehingga tidak telihat jelas warna merah.” (kendaraan dinas)
Bidang Aset juga telah melakukan pengamanan terkait aset tanah daerah (pembuatan sertifikat). Dari tahun 2021 sesuai dari instruksi MCP-KPK tecatat sebanyak 550 bidang tanah (aset daerah) yang telah berhasil di sertifikatkan. Selain itu Bidang Aset juga akan melakukan sertifikat jalan kabupaten.
“Kami sudah memulai mensertifikatkan seluruh jalan di wilayah Kabupaten Ponorogo ini memang tugas berat. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk melakukan pengukuran bersama. Kami juga sudah melakukan nota kesepakatan dengan kantor ATR BPN Ponorogo sehingga dapat mempercepat proses legitimasi atas status tanah daerah yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo. Dari target seribu lebih sertifikat tanah aset milik daerah.”ungkapnya. (tim)