Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo melakukan pengukuran Standard Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan pajak tahun 2022, termasuk dalam pengukuran tersebut yakni pada pelayanan Pajak Daerah BPPKAD. Hal ini di lakukan setiap tahun. Jumat. 20 Mei 2022.
Dalam Indeks Kepuasan Masyarakat terdapat beberapa tolak ukur/indikator. Indikator tersebut kemudian disebarkan kebeberapa responden untuk dapat diamati tingkat kepuasan terhadap pelayanan pajak.
“Survei ini dilakukan oleh Sekretariat Daerah terhadap semua mata/jenis pajak,” terang Toni Darmawan Kepala Bidang Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Ponorogo.
“Terdapat sepuluh mata/jenis pajak yang memiliki potensi di wilayah Kabupaten Ponorogo ini. Dari kesepuluh mata pajak tersebut semua dilakukan survei terhadap tingkat kepuasan masyarakat tentang bagaimana pelayanan kepada masing-masing Wajib Pajak,” ungkapnya.
Semua prosedur dari kesepuluh mata pajak tersebut mempunyai standar pelayanan yang sama. Seperti pelayanan permohonan terkait PBB, BPHTB, pajak restoran dan yang lainya.
Standar pelayanan tersebut dari mulai Wajib Pajak datang ke kantor pelayanan pajak atau mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP) di Ponorogo City Center (PCC). Atau juga bisa melalui aplikasi Sipanda Unik yang bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun.
Survei tersebut dilakukan secara random, baik dari mulai jenis kelamin, tingkat pendidikan, pekerjaan terhadap jenis pelayanan yang dimohonkan. Survei Indeks Kepuasan Pelayanan tersebut di nilai dari mulai kemudahan prosedur, tingkat pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, kesesuaian atau kewajaran tarif dalam pelayanan.
Kabupaten Ponorogo akan terus melakukan upaya sehingga tingkat kepuasan masyarakat akan terus meningkat dari kategori baik menjadi sangat baik. (tim)