Home » BPPKAD Ponorogo Lakukan Monitoring Penagihan PPB Tahun 2022

BPPKAD Ponorogo Lakukan Monitoring Penagihan PPB Tahun 2022

by bppkad

BPPKAD Kabupaten Ponorogo melakukan monitoring dan penagihan PBB-P2 Tahun 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan saat mendekati jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2022. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati yang telah disampaikan dari mulai desa hingga tingkat kecamatan. Selasa 16 Agustus 2022.

Toni Darmawan, Kabid Pajak Daerah BPPKAD Ponorogo

Toni Darmawan, Kepala Bidang Pajak Daerah BPPKAD Ponorogo menyampaikan bahwa tahapan tersebut harus berdasarkan target sehingga akan terpenuhi pada saat jatuh tempo.

“Kegiatan ini rutin kami lakukan sehingga secara target akan terpenuhi pada saat jatuh tempo.” ungkapnya.

Dari hasil terakhir monitoring, Toni Darmawan menyampaikan bahwa capaian PBB-P2 di Kabupaten Ponorogo mencapai 82%.

“Dari hasil terakhir monitoring yang kami lakukan dari mulai tanggal 1 Agustus hingga tanggal 8 Agustus ini yang kita bagi dalam 4 (empat) tim di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Ponorogo, capaian PBB P2 di Kabupaten Ponorogo mencapai 82% (delapan puluh dua persen),” terangnya.

Sementara dari 21 Kecamatan, perolehan capaian PBB tertinggi berada di Kecamatan Jambon, Sooko dan Pudak.

“Terdapat 3 Kecamatan yang sudah memenuhi target 100% (seratus persen) yakni Kecamatan Jambon, Sooko dan Pudak. Sementara angka persentase capaian terendah sebesar 51,49% (lima puluh satu koma empat puluh sembilan persen) berada di Kecamatan Ponorogo,” tuturnya.

Monitoring Penagihan PBB

Pihaknya mengakui terdapat beberapa kendala namun BPPKAD Kabupaten Ponorogo dari sisi pelayanan telah membuka lebar pintu pelayanan bagi masyarakat.

Terdapat beberapa alternatif yang bisa dilakukan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB. Diantaranya bisa langsung datang ke Bank Jatim, ke kantor Pelayanan Pajak,  melalui aplikasi Sipanda Unik, melalui mobile banking atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang terdapat di gedung Ponorogo City Center (PCC). Bahkan, masyarakat bisa membayar secara kolektif di kantor desa maupun kecamatan di wilayah masing masing. (tim)

Related Articles

Leave a Comment

HUBUNGI KAMI

BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PONOROGO

Populer post

@2022 – bppkad ponorogo -All Right Reserved. Supported by onmeso

https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/