BPPKAD Kabupaten Ponorogo melaksanakan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 di sebanyak 21 Kecamatan. Salah satunya seperti yang berada di Kecamatan Sooko Ponorogo. Rabu 22 Februari 2023.
Kepala BPPKAD Ponorogo, Ir. Sumarno, MM memimpin langsung sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tersebut dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pajak.

Sosialisasi PBB-P2 di Kecamatan Sooko Ponorogo
Sosialisasi PBB-P2 tersebut selain bertujuan untuk merefresh wajib pajak tepat waktu sekaligus melakukan reklasifikasi terhadap Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
“Sosialisasi ini pertama, bertujuan untuk merefresh wajib pajak untuk melakukan pembayaran tepat waktu yang nantinya akan kita berikan reward saat acara Gathering Pajak sekaligus kita melakukan reklasifikasi terhadap NJOP, ” terang Sumarno, Kepala BPPKAD Ponorogo.
“Kebijakan reklas ini justru berpihak kepada masyarakat karena nilai tanahnya akan naik selain itu juga akan mengurangi nilai transaksional terhadap BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) karena dengan menaikan kelas terhadap NJOP secara otomatis akan melekat kepada Nilai Jual Obyek Pajak dan ini kita berikan layanan secara gratis,” imbuhnya.
BPPKAD Ponorogo juga terus melakukan terobosan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah salah satunya dengan melakukan pelayanan optimal dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan penyesuaian SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan).
Selain itu BPPKAD Kabupaten Ponorogo juga bekerja sama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait dengan SPPT PBB dengan program PTSL.
Kolaborasi BPPKAD dengan BPN ini akan menghasilkan sertifikat tanah melalui program PTSL sehingga akan sesuai dengan SPPT PBB baik secara luas tanah maupun nama pemilik. Tidak hanya itu BPPKAD juga menyediakan pelayanan mobil keliling untuk pembayaran SPPT PBB sehingga wajib pajak akan dapat lebih mudah melakukan pembayaran SPPT PBB. (tim)