Home » Pemerintah Daerah Membagikan THR Kepada 13.964 Aparatur Sipil Negara

Pemerintah Daerah Membagikan THR Kepada 13.964 Aparatur Sipil Negara

by bppkad

Pemerintah Daerah akan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada 13.964 orang penerima yang meliputi PNS, CPNS, P3K, Non ASN, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai mana tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke Tiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan dan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Kepala BPPKAD Ponorogo menjelaskan bahwa mekanisme pencairan THR sudah dilakukan yaitu diawali dengan penerbitan Peraturan Bupati Ponorogo tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke Tiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan dan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 selanjutnya masing masing SKPD bisa mengajukan SPP dan SPM yang dimulai pada hari senin tanggal 10 April 2023 ini.

THR yang akan diterima Aparatur Negara ini sebesar satu kali gaji beserta tunjangan yang melekat seperti tunjangan anak, tunjangan istri dan tunjangan jabatan. Disamping itu ada tambahan perbaikan penghasilan (TPP) sebesar 50% dari tunjangan kinerja bagi PNS non Guru dan untuk Guru juga akan memperoleh TPP TPG sebesar 50% juga. (tim)

Related Articles

Leave a Comment

HUBUNGI KAMI

BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PONOROGO

@2022 – bppkad ponorogo -All Right Reserved. Supported by onmeso