BPPKAD Ponorogo menjalin komunikasi dan kedekatan bersama PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah-Notaris) berserta PPATS (Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara) atau camat yang menjadi PPATS yang sudah mengikuti bimbingan teknis serta dilantik pejabat yang berwenang, Kamis 25 April 2023.
Harmonisasi ini dilakukan sehubungan kontribusi pihak terkuat terhadap BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). BPHTB sendiri merupakan salah satu sektor perolehan pajak yang menempati urutan ke 3.
BPPKAD Ponorogo Ir. Sumarno, MM menjelaskan bahwa BPPKAD selaku Instansi Pemungut Pajak Daerah perlu memberikan apresiasi kepada pihak PPAT dan PPATS.
“Kami perlu memberikan apresiasi kepada teman teman PPAT dan PPATS karena mereka sangat membantu kinerja kami dalam hal pemungutan pajak,” ungkapnya.
“Terdapat tujuh belas PPAT dan dua belas PPATS dalam kegiatan tersebut karena tidak semua camat menjadi PPATS. Mereka (camat) harus mengikuti bimbingan teknis serta dilantik di wilayah kerja setempat. Dan apabila yang bersangkutan berpindah tugas, maka yang bersangkutan harus dilantik pada wilayah kerja yang baru,” paparnya.
Kegiatan tersebut mengacu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Koordinasi, komunikasi dan menyamakan persepsi serta arahan perlu dilakukan untuk dapat mencapai hasil maksimal. Selain itu dalam kegiatan tersebut juga membahas perkembangan dan segala macam bentuk permasalahan. (tim)