Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan asset daerah.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan asset daerah;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan asset daerah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas dukungan teknis di pengelolaan keuangan, pendapatan, dan asset daerah;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di pengelolaan keuangan, pendapatan, dan asset daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.