Home » tugas pokok dan fungsi

tugas pokok dan fungsi

by admin

Tugas Pokok :

Membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan asset daerah.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan asset daerah;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan asset daerah ;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas dukungan teknis di pengelolaan keuangan, pendapatan, dan asset daerah;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di pengelolaan keuangan, pendapatan, dan asset daerah; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

HUBUNGI KAMI

BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PONOROGO

Populer post

@2022 – bppkad ponorogo -All Right Reserved. Supported by onmeso

https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/https://cika-bet.com/