Tugas :
tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, perumusan kebijakan dan petunjuk teknis penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Nota Keuangan, Jawaban Eksekutif dalam pengajuan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mengkoordinasikan penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD) penyiapan data petunjuk teknis berkaitan dengan pinjaman dan investasi atas nama pemerintah daerah.
Fungsi :
- pelaksanaan penyiapan petunjuk teknis penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- penyusunan Analisa Standar Belanja dan Standar Biaya Umum;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan dan pembahasan Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum Daerah/Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- pelaksanaan penyiapan bahan Nota Keuangan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- pelaksanaan koordinasi dan kompilasi bahan-bahan penyusunan Jawaban Eksekutif dalam rangka penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- pelaksanaan penyempurnaan rancangan APBD dan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- pelaksanaan penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD);
- pelaksanaan penyiapan informasi keuangan daerah dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)/Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- pelaksanaan pembinaan penganggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
- pelaksanaan pembinaan penganggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.