Tugas :
membantu Kepala Badan dalam perumusan kebijakan teknis, perencanaan pendapatan, penatausahaan dan pengendalian pendapatan daerah.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang perencanaan pendapatan daerah;
- fasilitasi dan penatausahaan dana bagi hasil pajak, bukan pajak dan bantuan keuangan;
- pelaksanaan kegiatan pembinaan teknis terhadap peningkatan pendapatan daerah;
- pelaksanaan sinkronisasi regulasi di bidang pendapatan daerah;
- pelaksanaan analisis potensi pendapatan daerah;
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan rekonsiliasi pemungutan retribusi daerah dengan organisasi perangkat daerah pemungut retribusi;
- pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian pendapatan daerah;
- penyusunan laporan kinerja pendapatan daerah; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Struktur Organisasi :