Tugas :
melaksanakan perencanaan kebutuhan, pengelolaan, penatausahaan, pemanfaatan, penghapusan, pemeliharaan Barang Milik Daerah/Asset Milik Daerah.
Fungsi :
- Penyusunan rencana kebutuhan Barang Milik Daerah dan pemeliharaan Barang Milik Daerah
- Pelaksaaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah/Asset Milik Daerah.
- Pelaksanaan, pengelolaan, penatausahaan, pemindahtanganan, sewa, pemanfaatan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemusnahan, pelaporan, Barang Milik Daerah/Asset Milik Daerah.
- Pelaksanaan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Struktur Organisasi :