Tugas :
membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan Pajak Daerah.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan pajak daerah;
- penyusunan program/kegiatan pengelolaan pajak daerah;
- pengkoordinasian pengelolaan dan pelayanan pajak daerah;
- pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pajak daerah;
- fasilitasi dan penatausahaan bagi hasil Pajak yang berhubungan dengan penerimaan Pajak Daerah;
- pelaksanaan pemeriksanaan pajak daerah;
- pemantauan dan evaluasi pengelolaan pajak daerah;
- pelaporan kinerja dan kegiatan pengelolaan pajak daerah; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Struktur Organisasi :