Tugas :
mengumpulkan bahan perumusan kebijakan, pembinaan dan petunjuk teknis pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan perbendaharaan belanja pegawai, perbendaharaan belanja non pegawai dan kas daerah.
Fungsi :
- mengoordinasikan pengelolaan kas daerah;
- mengkoordinasikan pemindahbukuan uang kas daerah;
- mengkoordinasikan penatausahaan pembiayaan daerah;
- mengkoordinasikan pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
- mengkoordinasikan penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah;
- mengkoordinasikan pemrosesan, penerbitan dan pendistribusian lembar SP2D;
- mengkoordinasikan pelaksanaan dan penelitian kelengkapan dokumen SPP dan SPM, pemberian pembebanan rincian penggunaan atas pengesahan SPJ gaji dan non gaji, serta penerbitan SKPP;
- mengkoordinasikan penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah, laporan aliran kas, dan pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
- mengkoordinasikan pelaksanaan piutang dan utang daerah yang timbul akibat pengelolaan kas, pelaksanaan analisis pembiayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas;
- mengkoordinasikan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait;
- mengkoordinasikan penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas serta penatausahaan dan pertanggungjawaban (SPJ);
- mengkoordinasikan pelaksanaan penerbitan SPD restitusi/ pengembalian kelebihan penerimaan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Struktur Organisasi :