Tugas :
melaksanakan koordinasi penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Badan.
Fungsi :
- pengkoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;
- pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Badan;
- pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai ;
- pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan dan kepustakaan Badan;
- pengelolaan asset, rumah tangga dan perlengkapan Badan;
- penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas ;
- penghimpunan dan penyusunan data informasi, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Badan;
- pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi Badan
Struktur Organisasi :