Tugas :
penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan Akuntansi dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah.
Fungsi :
- Menetapkan usulan rencana kerja dan program kegiatan Bidang Akuntansi;
- Pelaksanaan verifikasi buku kas umum daerah dari sisi penerimaan dan pengeluaran;
- Pelaksanaan penyusunan Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah;
- Pelaksanaan rekonsiliasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Pembinaan dalam rangka pelaporan BLUD;
- Pelaksanaan penyusunan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan pengkoordinasian dan menyusun jawaban eksekutif dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
- Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan laporan realisasi APBD secara periodik;
- Pelaksanaan penyajian informasi keuangan Pemerintah Daerah, dan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan.
Struktur Organisasi :