Tugas :
Melaksanakan koordinasi penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Badan.
Fungsi :
- Pengkoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;
- Pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Badan;
- Penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian internal;
- Pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- Pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan dan kepustakaan Badan;
- Pengelolaan asset, rumah tangga dan perlengkapan Badan;
- Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan badan;
- Penghimpunan dan penyusunan data informasi, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan badan;
- Pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi badan; dan
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang di berikan oleh Kepala Badan.
Struktur Organisasi :
