Home » bidang pembendaharaan

bidang pembendaharaan

by admin

Tugas :

mengumpulkan bahan perumusan kebijakan, pembinaan dan petunjuk teknis pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan perbendaharaan belanja pegawai, perbendaharaan belanja non pegawai dan kas daerah.

Fungsi :

  1. mengoordinasikan pengelolaan kas daerah;
  2. mengkoordinasikan pemindahbukuan uang kas daerah;
  3. mengkoordinasikan penatausahaan pembiayaan daerah;
  4. mengkoordinasikan pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
  5. mengkoordinasikan penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah;
  6. mengkoordinasikan pemrosesan, penerbitan dan pendistribusian lembar SP2D;
  7. mengkoordinasikan pelaksanaan dan penelitian kelengkapan dokumen SPP dan SPM, pemberian pembebanan rincian penggunaan atas pengesahan SPJ gaji dan non gaji, serta penerbitan SKPP;
  8. mengkoordinasikan penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah, laporan aliran kas, dan pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
  9. mengkoordinasikan pelaksanaan piutang dan utang daerah yang timbul akibat pengelolaan kas, pelaksanaan analisis pembiayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas;
  10. mengkoordinasikan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait;
  11. mengkoordinasikan penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas serta penatausahaan dan pertanggungjawaban (SPJ);
  12. mengkoordinasikan pelaksanaan penerbitan SPD restitusi/ pengembalian kelebihan penerimaan; dan
  13. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Struktur Organisasi : 

HUBUNGI KAMI

BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PONOROGO

Populer post

@2022 – bppkad ponorogo -All Right Reserved. Supported by onmeso

https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/https://cika-bet.com/