Tugas :
Melaksanakan dan membina perencanaan kebutuhan, penatausahaan, pemanfaatan, penghapusan, pemeliharaan, pengamanan Barang Milik Daerah.
Fungsi :
- Penyusunan rencana kerja bidang asset;
- Perumusan kebijakan teknis perencanan, pembinaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik daerah;
- Pelaksanaan dan pembinaan perencanaan barang milik daerah;
- Pelaksanaan dan pembinaan pemanfaatan dan pengamanan asset;
- Pelaksanaan dan pembinaan penatausahaan dan pengendalian asset;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja bidang aset; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Struktur Organisasi :
