Home » bidang asset

bidang asset

by admin

Tugas :

Melaksanakan dan membina perencanaan kebutuhan, penatausahaan, pemanfaatan, penghapusan, pemeliharaan, pengamanan Barang Milik Daerah.

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja bidang asset;
  2. Perumusan kebijakan teknis perencanan, pembinaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik daerah;
  3. Pelaksanaan dan pembinaan perencanaan barang milik daerah;
  4. Pelaksanaan dan pembinaan pemanfaatan dan pengamanan asset;
  5. Pelaksanaan dan pembinaan penatausahaan dan pengendalian asset;
  6. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja bidang aset; dan
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Struktur Organisasi :

HUBUNGI KAMI

BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PONOROGO

@2022 – bppkad ponorogo -All Right Reserved. Supported by onmeso