BPPKAD Kabupaten Ponorogo melakukan monitoring pajak PBB-P2 sekaligus menindaklanjuti surat Bupati Ponorogo nomor : 973/53/405.25 tanggal 31 Januari 2022 perihal Pentahapan Realisasi PBB-P2 sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan monitoring sekaligus evaluasi ini dilakukan di masing-masing kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo. 31/Mei/2022.
Dalam isi Surat Bupati tersebut merumuskan progres pencapaian realisasi capaian pajak PBB di setiap tahapan. Toni Darmawan Kepala Bidang Pajak BPPKAD Kabupaten Ponorogo mengatakan bahwa progres capaian ini akan di evaluasi dan dimonitor sesuai dengan target capaian pada bulan April, Mei, Juni dan Juli.
“Perlu diketahui bahwa target capaian PBB-P2 bulan April sebesar 25% (dua puluh lima persen), kemudian pada bulan Mei sebesar 50% (lima puluh persen), bulan Juni sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), kemudian pada bulan Juli harus tercapai 100% (seratus persen),” terangnya.
Target realisasi pada saat ini masuk kedalam tahapan 50% yang ada di masing-masing wilayah di kecamatan. “Kami mengumpulkan para petugas pemugut pajak PBB-P2 desa dan keluarahan di kecamatan masing-masing, kemudian kami klarifikasi dan konsolidasi terkait dengan pemenuhan target 50% (lima puluh persen),” ungkapnya.
Dari hasil monitoring yang dilakukan BPPKAD Kabupaten Ponorogo tercatat ada kecamatan yang sudah memenuhi target capaian dan realisasi bahkan ada yang melebihi target. Namun demikian, masih terdapat beberapa kecamatan yang hingga saat ini belum memenuhi target perolehan 50% seperti yang dijelaskan oleh Toni Darmawan. “Dari hasil monitoring dan evaluasi kami, terdapat beberapa kecamatan yang sudah memenuhi target capaian realisasi bahkan sudah ada juga yang melebihi target perolehan 50% (lima puluh persen). Namun disisi lain, masih terdapat beberapa kecamatan yang hingga saat ini belum memenuhi target perolehan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (tim)