BPPKAD Kabupaten Ponorogo melakukan sosialisasi kanal bayar QRIS (Quick Respon Code Indonesia Standard) yang diikuti oleh 12 SKPD pemungut yang bergerak dibidang pendapatan pajak dan retribusi daerah. Rabu 29 Juni 2022.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut BPPKAD menghadirkan narasumber dari Bank Jatim Kantor Cabang Ponorogo dan Kantor Pusat Surabaya.
Dhutarso Aviantoro Kepala Bidang Pengendalian Pendapatan Daerah BPPKAD Kabupaten Ponorogo mengatakan bahwa penggunaan kanal bayar QRIS (non tunai) pada SKPD pemungut pajak dan retribusi daerah dapat memudahkan wajib pajak maupun retribusi didalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Kanal bayar QRIS itu sendiri merupakan pengembangan dari kanal bayar mesin EDC yang telah ada sebelumnya.
“Kami harapkan teman-teman dari SKPD pemungut pajak dan retribusi daerah bisa segera melaksanakan dan mengimplementasikan QRIS. Karena penerapan transaksi non tunai ini merupakan bagian dari amanat dari Keppres no 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dan Permendagri no 56 tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah,” terangnya.
Seperti diketahui kanal bayar QRIS baru pertama kali diterapkan di lingkup pemerintah daerah kabupaten Ponorogo untuk memudahkan dalam bertransaksi secara non tunai.
“Saat ini, kami juga telah mengembangkan aplikasi berbasis web based untuk proses penyetoran transaksi penerimaan daerah non pajak menggantikan model penyetoran lama yang masih menggunakan Surat Tanda Setoran ( STS ). Aplikasi ini nantinya akan terintegrasi dengan kanal bayar QRIS bekerjasama dengan Bank Jatim. Untuk tahap awal pengguna aplikasi ini adalah bendahara penerima pada masing masing SKPD pemungut untuk memudahkan mereka melakukan penyetoran dan juga mencatatkan transaksi penerimaan yang dikelolanya.” terang Dhutarso Kepala Bidang Pengendalian Pendapatan Daerah BPPKAD Ponorogo.
QRIS merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR (Quick Respon). Hal ini merupakan salah satu kanal bayar yang disediakan oleh pemerintah pusat. Sistem tersebut dikenal paling mudah di akses oleh masyarakat.
Selain itu, dengan menggunakan sistem QRIS transaksi non tunai tersebut tidak dikenakan biaya tambahan selain pokok tagihan yang tertera. Kedepan, QRIS juga akan dapat digunakan oleh masyarakat secara umum seperti pedagang pasar, pelayanan parkir pada jalan umum serta di tempat obyek wisata. (tim)