BPPKAD Kabupaten Ponorogo telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2023 ke DPRD Ponorogo pada minggu ke-2 bulan Juli, hal ini telah sesuai dengan siklus perencanaan daerah Kabupaten Ponorogo.
Luhur Apidianto, Sekretaris BPPKAD Kabupaten Ponorogo menyampaikan bahwa telah mengirimkan Rancangan KUA PPAS ke DPRD.
“Kita telah melaksanakan pengiriman rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023, pada tanggal 15 Juli 2022 ke DPRD Kabupaten Ponorogo,”terangnya.
“Kita mengundang masing-masing Penyusun Program dan Perencana berkaitan dengan pembagian pagu indikatif di masing-masing SKPD. Pagu indikatif tersebut berdasarkan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023. Jadi kalau kita analogikan, Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah bangunan rumah besarnya, sedangkan untuk melakukan pengisian baik itu perabot rumah tangga dan yang lainnya ada di rancangan KUA-PPAS dan rancangan APBD,” tegasnya.
Sesuai dengan siklus anggaran, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahunan yang membawa visi misi Kepala Daerah, kemudian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan, kemudian di breakdown (dibagi) menjadi KUA PPAS sampai dengan APBD. Rancangan KUA PPAS adalah tahap pertama pengisian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 secara rinci.
Pihaknya berharap Rancangan KUA PPAS segera dapat dibahas dengan DPRD Kabupaten Ponorogo dan segera dapat disepakati dalam bentuk nota kesepakatan sehingga pemerintah daerah segera dapat menyusun rancangan APBD Tahun Anggaran 2023. (tim)