Home » Inventarisasi Aset Kendaraan Dinas di Seluruh SKPD

Inventarisasi Aset Kendaraan Dinas di Seluruh SKPD

by

BPPKAD Ponorogo kembali melakukan kegiatan rutin inventarisasi kendaraan dinas. Kegiatan ini dilakukan setidaknya sekali dalam setahun. Kamis, 17 Mei 2023.

Kegiatan tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. BPPKAD memiliki kewajiban secara keseluruhan kendaraan dinas operasional baik roda 4 maupun roda 2  yang tersebar di seluruh SKPD di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Kepala BPPKAD Ir. Sumarno MM menerangkan bahwa kendaraan dinas yang dipergunakan oleh setiap ASN harus dilaporkan kondisinya minimal sekali dalam setahun.

“Kita harus mengetahui kondisi kendaraan dinas tersebut seperti apa, pengamannya dan perawatannya seperti apa, bagaimana pembayaran pajak kendaraannya karena BPPKAD juga melakukan koordinasi dengan Dispenda Jawa Timur dan Samsat Kabupaten Ponorogo terkait tunggakan pajak, ” tuturnya.

“Kita juga sudah menindak lanjuti melalui Bapak Sekda selalu Pengelola Barang Milik Daerah dengan cara menyurati masing – masing SKPD yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas,” terangnya.

BPPKAD Ponorogo juga melakukan inventarisasi terkait kondisi kendaraan dinas yang diserahkan dan dipergunakan oleh pihak kelurahan atau desa termasuk kendaraan Ambulance SIAGA yang ada di tiap-tiap desa. Selain itu BPPKAD Ponorogo juga melakukan sosialisasi kepada masing-masing Kepala Desa yang mendapatkan inventaris kendaraan Ambulance SIAGA untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas.

BPPKAD juga menegaskan bahwa masing-masing Kepala SKPD berhak dan mempunyai kewajiban untuk melakukan inventarisasi terkait kondisi secara fisik kendaraan dinas, keamanan maupun pembayaran pajak kendaraan yang berada di lingkup kerja masing masing SKPD. (tim)

Related Articles

Leave a Comment

HUBUNGI KAMI

BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PONOROGO

@2022 – bppkad ponorogo -All Right Reserved. Supported by onmeso