Home » Pemkab Ponorogo Melakukan Penandatanganan Pakta Integritas MCP KPK Barang Milik Daerah

Pemkab Ponorogo Melakukan Penandatanganan Pakta Integritas MCP KPK Barang Milik Daerah

by bppkad

Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, SE., M.M melakukan penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah (BMD) bersama Kepala SKPD, seluruh camat serta kepala kelurahan Kecamatan Kota yang di selenggarakan di Gedung Sasana Praja Ponorogo. Selasa, 23 November 2023.

Penandatanganan Pakta Integritas tersebut juga dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Dr. Drs H. Agus Pramono, M.M, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo Ir. H. Sumarno, M.M, ini merupakan langkah tindak lanjut dari Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) yang di selenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Di dalam Pakta Integritas tersebut dijelaskan bahwa, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) jika mendapatkan fasilitas dari negara, baik yang masih aktif maupun yang telah selesai menjalankan tugas (pensiun) diwajibkan melaporkan kondisi aset Barang Milik Daerah atau menyerahkan aset Barang Milik Daerah (BMD) yang bergerak maupun tidak bergerak.

Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, SE,. M.M mengatakan, bahwa penandatanganan Pakta Integritas tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam program MCP KPK.

“Penandatanganan Pakta Integritas yang dicanangkan oleh KPK ini sebagai bentuk pendataan kembali aset Barang Milik Daerah yang dikelola dan digunakan pemerintah daerah yang berasal dari APBN maupun APBD,” kata Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, SE,. M.M.

Sehingga, Penandatanganan Pakta Integritas itu menurut Bupati Sugiri Sancoko, sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah untuk menjaga aset BMD serta meningkatkan integritas pejabat negara.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Ponorogo Ir. H. Sumarno, M.M menerangkan bahwa  Penandatanganan Pakta Integritas serta Sosialisasi Inventarisasi Barang Milik Daerah bertujuan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan Barang Milik Daerah.

“Penandatanganan Pakta Integritas ini mendorong teman – teman SKPD agar dapat mengelola Barang Milik Daerah secara transparan, artinya hak dan kewajiban itu harus dilaksanakan oleh mereka. Misalnya, tentang pembayaran pajak kendaraan, hal tersebut sepertinya sepele tapi mereka sering lupa. Jadi secara struktur Bupati adalah pemilik BMD, Sekertaris Daerah adalah pengelola, sedangkan BPPKAD adalah Pejabat Penata Usahaan, kemudian kepala SKPD adalah pengguna BMD,” katanya.

“Pengguna BMD tersebut memiliki kewajiban merencanakan kebutuhan, melakukan pemeliharaan, melakukan pembayaran pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat dan bahkan mengusulkan penghapusan apabila sudah tidak digunakan. Jadi, BPPKAD hanya melaksanakan seluruh usulan yang berasal dari SKPD,” terang Kepala BPPKAD Ir. H. Sumarno, M.M.

Lanjut Kepala BPPKAD Ir. H. Sumarno, M.M mengatakan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilakukan secara profesional dan akuntabel melalui tata usaha pengelolaan bidang yang meliputi : pembukuan, inventarisasi, serta pelaporan yang dilakukan secara berkesinambungan. Sehingga tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat tercapai secara optimal. (tim)

Related Articles

Leave a Comment

HUBUNGI KAMI

BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PONOROGO

Populer post

@2022 – bppkad ponorogo -All Right Reserved. Supported by onmeso

slot server thailand

slot server thailand

20 slot demo gratis

slot gacor

live draw macau

slot server thailand

slot deposit 5000

slot gacor

zeus slot

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot demo

slot deposit 5000 pulsa

magnum life

turnover gambling

pagcor

short deck poker

https://masterslot.win

slot gacor

https://www.creatuforo.com/

https://filsafat.in/

https://krisflyer.vip/

https://hardd.work/

https://abanga.de/

https://juanc.uk/